Rabu, 14 April 2010
Evasi Komunikasi
Susno – Polri
Oleh: Asnawin Aminuddin
(Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Universitas
Satria Makassar)
Hubungan batin antara orangtua dan anak
tentu sulit dipisahkan, apalagi kalau sang anak sudah dirawat, dididik, dan
dibesarkan selama 33 tahun. Kalau sang anak kemudian melawan orangtuanya dan
bahkan menjelek-jelekkan orangtuanya di depan orang banyak, maka durhakalah
sang anak tersebut.
Mungkin tidak salah kalau Susno Duadji
dianggap sebagai anak dan Polri adalah orangtuanya, karena Komjen Pol Susno
Duadji memang sudah 33 tahun mendapat didikan dan pembinaan di institusi Polri.
Tetapi kalau Susno disebut sebagai anak durhaka karena melawan Polri sebagai
orangtuanya, mungkin bisa menjadi diskusi panjang.
Yang perlu dipertanyakan, mengapa sampai
Susno ‘’melawan’’ dan bahkan ‘’menjelek-jelekkan’’ nama baik Polri. Mengapa
‘’hubungan batin’’ atau komunikasi yang sudah terjalin baik selama puluhan
tahun bisa rusak?
Dalam ilmu komunikasi disebutkan bahwa ada
banyak hambatan yang bisa merusak komunikasi, antara lain gangguan (noise),
kepentingan (interest), motivasi terpendam (latent motivation), dan prasangka
(prejudice).
Hambatan komunikasi tersebut secara umum
dibagi atas dua sifat, yakni objektif dan subjektif. Hambatan yang sifatnya
objektif adalah gangguan dan halangan jalannya komunikasi yang tidak sengaja
dibuat oleh pihak lain, tapi mungkin karena faktor cuaca atau caranya yang
salah.
Sebaliknya, hambatan yang bersifat
subjektif adalah gangguan atau halangan yang memang sengaja dibuat oleh orang
lain, karena faktor kepentingan, tamak, iri hati, dan lain-lain.
Kalau ada orang yang merasa terganggu
kepentingannya, dirusak nama baiknya, maka biasanya ia akan memberikan reaksi
dengan cara menghindari komunikasi dengan pihak yang mengganggu kepentingannya
atau merusak nama baiknya.
Jika sudah tidak bisa menghindar atau
apabila sudah tidak bisa menahan diri, maka ia bisa mencemoohkan, menyesatkan,
atau mencacatkan komunikasi. Gejala menyesatkan pengertian, mencacatkan pesan
komunikasi, dan mengubah kerangka referensi (changing frame of reference) ini
dalam ilmu komunikasi disebut evasi komunikasi (evasion communication).
Apakah Susno Duadji telah melakukan evasi
komunikasi terhadap Polri? Jika melihat sepak terjangnya sejak dilengserkan
secara resmi dari jabatannya selaku Kepala Badan Reserse dan Kriminal
(Kabareskrim) Mabes Polri pada 30 November 2009, Susno tampaknya telah
menghindari komunikasi dengan institusinya.
Pada Kamis, 7 Januari 2010, Susno tampil
menjadi saksi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan membeberkan
kesaksian yang meringankan Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, yang dilengserkan
setelah didakwa sebagai otak pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali
Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ia tampil dengan pakaian uniform polisi, tetapi
tanpa izin dari pimpinan institusinya.
Susno Duadji juga tampil di depan Pansus
Angket DPR Kasus Bank Century, pada Rabu, 20 Januari 2010, dengan antara lain
memberikan dokumen yang lalu disebut ‘testimoni’ dan selanjutnya dikembangkan
dan diterbitkan menjadi buku berjudul: Bukan Testimoni Susno Duadji.
Testimoni itu antara lain menyangkut
kesengajaan (tidak memprioritaskan) melanjutkan penyidikan kasus bail out Bank
Century, karena ada yang diduga terlibat sedang mengikuti Pemilu Wakil Presiden
dan kemudian menang.
Selanjutnya, Susno Duadji mengungkap aib
makelar kasus pencucian uang dan pajak di Mabes Polri, dalam diskusi bukunya,
‘’Bukan Testimoni Susno’’, pada Rabu, 10 Maret 2010, di Gallery Cafe, Taman
Ismail Marzuki, Jakarta Pusat.
Tidak cukup sampai di situ, Susno kemudian
melaporkan masalah tersebut kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada Kamis,
18 Maret 2010. Laporan itulah yang kemudian mengungkap kasus mafia pajak yang
‘’melambungkan’’ nama Gayus Tambunan dan sekaligus menyeret beberapa jenderal
polisi.
Opini Publik
Mengapa Susno berani mengambil risiko
sebesar itu? Mengapa Susno berani membuka tabir (whistle blower) makelar kasus
di Mabes Polri? Mengapa Susno ‘’melawan’’ institusinya?
Dapat diduga Susno melakukan semua itu
karena dirinya merasa dikorbankan dalam kasus kriminalisasi pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (Bibit dan Chandra), maupun dalam kasus pembunuhan
berencana yang didakwakan kepada Antasari Azhar.
Opini publik yang terbentuk menyimpulkan
bahwa Susno adalah tokoh penting di balik rekayasa pelemahan KPK itu. Tak heran
kalau kemudian ia mendapat cacian bertubi-tubi dari berbagai elemen masyarakat.
Susno mengibaratkan Polisi sebagai buaya
versus KPK sebagai cicak, sehingga kasus kriminalisasi pimpinan KPK menjadi
lebih populer dengan sebutan Cicak versus Buaya. Istilah itulah yang kian
memicu gelombang protes kepada Polri dan menuai dukungan kepada KPK.
Masyarakat bahkan tak mau mendengarkan
penjelasan Susno bahwa istilah itu dikemukakannya dalam suatu percakapan dengan
wartawan tentang teknologi penyadapan yang dimiliki Polri dan KPK. Susno
menjelaskan bahwa dari segi teknologi penyadapan, peralatan Polri masih lebih
baik dibanding milik KPK.
Perbandingannya seperti buaya (Polri) dan
cicak (KPK). Tapi dari segi kewenangan atau kekuasaan justru sebaliknya KPK
ibarat buaya dan Polri ibarat cicak. Sayangnya, penjelasan itu tidak bisa lagi
membendung opini publik bahwa Polri menganggap dirinya sebagai buaya dan KPK
sebagai cicak.
Tim Delapan (Tim Independen Verifikasi
Fakta dan Proses Hukum atas kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada dua
pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto) yang dibentuk Presiden
SBY, juga turut menuding Polri berada di balik rekayasa kriminalisasi KPK,
serta menganggap Susno memegang peranan penting dalam kasus tersebut.
Masyarakat pun semakin yakin bahwa Susno
memegang kendali atas rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, terutama karena
jabatannya sebagai Kepala Bareskrim. Penjelasan Susno bahwa dirinya sebagai
Kabareskrim tidak dilibatkan dalam pengusutan dugaan suap dan pemerasan yang
dituduhkan kepada pimpinan KPK (Bibit-Chandra), pun dianggap sebagai angin
lalu.
Citra Susno sebagai Kabareskrim Polri
semakin buruk karena dirinya disebut-sebut pernah menemui Anggoro Widjojo (bos
PT Masaro) di Singapura saat mengusut kasus pencairan dana Budi Sampoerna di
Bank Century dan kasus korupsi PT Masaro yang melibatkan Anggoro Widjojo, kakak
Anggodo Widjojo.
Opini publik yang paling membuat Susno
sedih adalah dugaan bahwa dirinya menerima aliran dana Rp 10 miliar dalam kasus
pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century. Bantahannya di depan Komisi III
DPR bahwa dirinya tidak pernah menerima Rp.10 miliar dari Budi Sampurna atau
siapapun dalam kasus Bank Century, lagi-lagi tidak dipercaya oleh publik.
Dalam kondisi seperti itu, bukannya
mendapat pembelaan dari institusinya, Susno malah dilengserkan dari jabatannya
sebagai Kepala Bareskrim Polri dan digantikan oleh Komjen Pol Ito Sumardi
Djunisanyoto, pada 24 November 2009. Maka kalau sekarang Susno melakukan evasi
komunikasi kepada institusinya, mungkin banyak pihak yang bisa memakluminya,
termasuk orang atau pihak-pihak yang sebelumnya pernah mencaci-maki Susno.***
.....
Keterangan :
- Artikel ini dimuat di Harian Fajar,
Makassar, Sabtu, 10 April 2010 (halaman 4)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar